OKENEWS.ID, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan….
Mulai 2 Januari 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
