OKE NEWS, SUMENEP- Penjelasan pemerintah daerah Pemkab Sumenep, menyikapi kemelut kematian bayi di Kecamatan Batang-batang beberapa waktu kemarin. Bahwa mengenai Kematian bayi adalah kematian yang terjadi sebelum bayi berusia satu tahun per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu. Jika kematian yang terjadi sebelum bayi berusia 28 hari maka disebut Kematian neonatal.
Di Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, bayi meninggal pada usia 6 hari saat perjalanan dirujuk dari RSI Garam Kalianget ke RSUD Sampang. Dalam hal ini pihak keluarga menyalahkan pengambilan sampel darah SHK (Skreening hipotiroid kongenital) yang menyebabkan bayi sakit dan kemudian meninggal.
Pada kenyataannya Skreening hipotiroid kongenital adalah skreening yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk mendeteksi apakah terjadi penurunan atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir.
Hipotiroid kongenital adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium Kekurangan hormon tiroid pada bayi dan masa awal kehidupan, bisa mengakibatkan retardasi mental (keterbelakangan mental) dan hambatan pertumbuhan (pendek/stunting).
Skreening Hipotiroid Kongenital ini dilaksanakan berdasarkan Permenkes no 78 Tahun 2014 tentang Skreening Hipotiroid kongenital, SE nomor 02.02/II/3398/2022 tentang kewajiban pelaksanaan SHK dan Kepmenkes HK 01-07 MENKES 1511-2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SHK. Untuk Kabupaten Sumenep pelaksanaan SHK mulai per tanggal 1 September 2023.
Sedangkan Teknik pengambilan sampel darah yang digunakan adalah melalui tumit bayi (heel prick). Teknik ini adalah cara yang sangat dianjurkan dan paling banyak dilakukan diseluruh dunia. Darah yang keluar diteteskan pada kertas saring khusus sampai bulatan kertas penuh terisi darah, kemudian setelah kering dikirim ke laboratorium SHK di RS dr Soetomo Surabaya.
Komentar