Gubernur Jatim Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokmas

OKENEWS.ID, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jatim. Kamis, jam 09.45 wib, (10/7/2025).

Dikutip dari inilah.com, bahwa Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jatim dan pengacara dari MAKI.

“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pihaknya, meluruskan pemberitaan media terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan.

“Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono,” kata Heru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (10/7/2025), mengatakan Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Untuk diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

(Inilah.com/Adi).

Comment